Jangan Asal Gunakan VPN, Bisa Langgar Hukum Lho!

Jangan Asal Gunakan VPN, Bisa Langgar Hukum Lho!

Kali ini kita dapat mengulas berita yang sedang viral beberapa waktu yang lalu. Yaitu berkenaan pemakaian Virtual Privat Network (VPN), yang isu-nya pemakaian VPN dapat diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) .

Mengutip di dalam laman formal Kominfo, VPN adalah keliru satu cara aman yang digunakan untuk terhubung local tempat network, pada jangkauan tertentu, dan lewat layanan jaringan internet untuk melaksanakan transmisi knowledge paket secara pribadi.


Berdasarkan knowledge dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pengguna VPN di Indonesia sendiri, telah naik sejak tahun 2016, kemudian menggapai peringkat 1 sebagai pengguna VPN terbanyak.


VPN pada awal penggunaannya bertujuan untuk memberi bantuan bagi penggunanya, tetapi pada beberapa momen justru digunakan sebagai tindakan ilegal, layaknya terhubung website bermuatan pornografi, dll. Hal selanjutnya disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan di dalam Kompas.com Rekomendasi Vpn .


Adapun perihal selanjutnya yang melatar belakangi motivasi pemerintah untuk pertimbangkan pemakaian VPN, gara-gara selain dari faedah juga disisi lain menimbulkan pengaruh negatif.


Lalu bagaimana pengaturan di Indonesia kalau menyalahgunakan VPN, apakah undang-undang waktu ini telah mengakomodir kejahatan-kejahatan yang timbul dari pemakaian VPN?


Yuk, Simak penjelasannya di bawah ini!


Manfaat Menggunakan VPN


Sebelum lebih jauh, hendak kita kaji dahulu apa saja faedah pakai VPN di dalam terhubung jaringan di luar jangkauan?


Pertama,VPN dapat melaksanakan pengecekan pada tiap tiap knowledge yang masuk sekaligus dapat menyita informasi sumber knowledge terkait. Secara tidak langsung VPN dapat mendukung untuk memberi tambahan jaminan knowledge yang dikirim dan di terima dari sumber data, untuk hindari adanya pemalsuan atau pembajakan dari pihak lain, istilahnya dikenal dengan autentikasi sumber data.


Kedua,VPN selain memberi tambahan autentikasi data, juga dapat menjamin keutuhan knowledge yang kita terima, atau meyakinkan bahwa knowledge dikirim menuju server kita dapat utuh tidak tersedia kerusakan, atau istilahnya dikenal dengan knowledge integrity.


Ketiga, knowledge yang dikirim menuju server punya kita dapat dijaga secara ketat oleh VPN, dengan metode enkripsi knowledge tujuannya tidak lain untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data, di mana tidak seluruh orang bisa memandang informasi knowledge kita.


Penggunaan VPN Ilegal dan Aturan Hukumnya


Adapun selain keuntungan diatas, VPN di Indonesia belum semuanya meraih legalitas penggunaanya karena, terdapat beberapa oknum tidak bertanggung jawab di dalam pakai VPN. Beberapa pengaruh negatif pemakaian VPN yang telah dirangkum lewat laman Kompas.com, antara lain:


Akses website hiburan ilegal, masyarakat benar-benar banyak pakai VPN website hiburan, sebagai keliru contoh satu masalah yang dulu dibahas oleh HeyLaw berkenaan legalitas Netflix, kamu bisa membacanya disini. Karena diblokir oleh Kominfo, masyarakat ramai-ramai mengaksesnya pakai VPN, yang padahal justru menimbulkan kerugian bagi negara, gara-gara selain masalah muatan konten juga terkait dengan pajak yang semestinya dibayar oleh Netflix.

Akses website bermuatan pornografi, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi. Bahwa didalamnya telah termuat untuk larangan bagi tiap tiap orang kalau memproduksi, menggandakan, mengakses, menyiarkan perihal yang berunsur pornografi maka perlu dikenakan sanksi.

Akses website melanggar hak cipta, selain dua alasan diatas pemakaian VPN juga bisa merugikan pihak lain keliru satu contohnya melaksanakan pengunduhan pada karya sinematografi khusus tanpa akses resmi, yang perihal selanjutnya bisa melanggar sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 berkenaan Hak Cipta (UUHC).

Akses mengirim pesan ilegal, keliru satu contoh kasusnya adalah pengiriman pesan lewat platform Facebook oleh masyarakat, yang terdapat beberapa layanan tidak bisa digunakan di Indonesia, tetapi dengan adanya VPN masyarakat secara ilegal memanfaatkannya untuk terhubung pesan di Facebook, perihal ini bisa dikenakan sanksi dengan ketetapan pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kalau muatan pesan mencukupi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana.

Kebijakan Hukum di dalam Penggunaan VPN


Terdapat beberapa cara yang perlu dikaji dan diperhatikan di dalam penegakan hukum di dalam pemakaian VPN, antara lain:


Penyedia jasa layanan VPN setidaknya perlu mendaftarkan layanan jasa VPN ke Kominfo, sehingga bisa dilakukannya pengawasan di dalam penggunaannya.

Masyarakat perlu lebih waspada di dalam pakai VPN, oleh gara-gara itu semestinya tersedia platform khusus yang bisa digunakan masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna VPN. Selain itu juga perlu adanya sosialisasi dari pemerintah untuk mengedukasi masyarakat berkenaan apa-apa saja hak dan kewajiban di dalam pakai VPN.

Perlu adanya undang-undang yang secara eksplisit sesuaikan berkenaan pemakaian VPN pastinya aturan selanjutnya bersifat ius constitutum dan ius constituendum.

Nah, itulah sedikit penjelasan berkenaan pemakaian VPN dan regulasinya yang tersedia di Indonesia, memang sah-sah saja kalau dibarengi dengan sikap tanggung jawab bagi tiap tiap penggunanya, caranya dengan tidak terhubung hal-hal merugikan sebagaimana telah termuat di dalam regulasi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelajahi Liburan

MSI MEG551U Diharapkan pada 2022 – Monitor Gaming OLED 55-Inci

Mengatasi Mata Minus Tanpa Kacamata dengan Terapi Ortho-K