Syarat dan Ketentuan Aqiqah

Syarat dan Ketentuan Aqiqah

Assalamu’alaikum kawan akrab Aqiqah Berkah, Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT sebab dengan rahmat, karunia, dan juga taufik dan hidayah-Nya kita tetap di beri kebugaran hingga sekarang ini. Baik, kini kita bakal membahas mengenai Syarat dan ketentuan aqiqah. Cekidot guys……

Aqiqah merupakan keliru satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang memperlihatkan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan Aqiqah-nya’.

Ada Hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing’. Status hukum Aqiqah menurut syariat adalah sunnah.

Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, layaknya Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.

Para ulama itu tidak sependapat dengan yang menyebutkan wajib, dengan memperlihatkan bahwa sekiranya Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang amat diketahui oleh agama.

Dan sekiranya Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti udah menerangkan bakal kewajiban tersebut.

Beberapa ulama layaknya Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum Aqiqah adalah wajib Syarat Umur Kambing Aqiqah Akikah .

Pendapat ini berdasarkan atas keliru satu Hadits di atas, “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’ berarti (setiap anak tertuntut dengan Aqiqah-nya).

Mereka berpendapat bahwa Hadits ini memperlihatkan dalil wajibnya Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-Aqiqah-i.

Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar serupa sekali.

Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk di terima sebab dalil-dalilnya, bahwa Aqiqah adalah sunnah. Bagi seorang papa yang mampu hendaknya memunculkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala.

Dengan syariat ini, ia mampu berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan menyebabkan para tetangga dalam walimah Aqiqah tersebut.

Mengenai kapan Aqiqah Anak dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, “Seorang anak tertahan hingga ia di-Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh berasal dari kelahirannya dan diberi nama pada sementara itu’.

Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa Aqiqah beroleh kesunnahan kalau disembelih pada hari ketujuh.

Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Aqiqah mampu disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan Aqiqah pada hari ketujuh hanya sebatas sunnah, kalau Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka ha itu dibolehkan.

Menurut irit penulis, kalau seorang papa mampu untuk menyembelih Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut.

Namun, kalau ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada sementara kapan saja Syarat dan Ketentuan Aqiqah Dalam Islam 

Aqiqah anak laki-laki berlainan dengan Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang udah kita sampaikan di atas.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Aqiqah anak laki-laki serupa dengan Aqiqah anak perempuan, yakni sama-sama 1 ekor kambing.

Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein ‘“keduanya adalah cucu beliau saw’” dengan 1 ekor kambing.

Bisa kita simpulkan bahwa kalau seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi kalau tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A’lam.

Mungkin bakal timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan pada Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka mampu kita jawab, bahwa seorang muslim, ia berserah diri seutuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak jelas hikmah bakal perintah tersebut, sebab akal manusia terbatas.

Barangkali juga kita mampu mengambil alih hikmahnya yakni untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki berasal dari aspek kekuatan jasmani, juga berasal dari aspek kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga. Wallahu A’lam.

Dalam penyembelihan Aqiqah, banyak hal yang wajib diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang berasal dari sembelihan Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa’ul (berharap) bakal keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut.

Aqiqah sah kaau memenuhi syarat layaknya syarat hewan Qurban, yakni tidak cacat dan memasuki usia yang udah disyaratkan oleh agama Islam.

Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.

Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak layaknya kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.

Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa Aqiqah hanya boleh dengan memanfaatkan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang berasal dari Rasulullah saw.

Ada perbedaan lain pada Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, tetapi Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.

Kita mampu mengambil alih hikmah syariat Aqiqah. Yakni, dengan Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat sebab mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai sinyal rasa syukur kepada Allah swt.

Dengan Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang membatasi seorang anak untuk beri tambahan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih berasal dari itu semua, bahwasanya Aqiqah adalah menggerakkan syiar Islam.

Ketika menyembelih diniatkan untuk meng-aqiqahi bayi tadi dengan menyebutkan namanya dan nama bapaknya.

Bumbu masakannya lebih dimaniskan, tujuannya agar akhlaknya nantipun juga manis, disamping sebenarnya kesukaan Rasulullah adalah masakan manis dan madu.

Berdasarkan info berbagai hadist, yang sebagian udah dikemukakan, maka mampu dikemukakan bahwa, jenis hewan aqiqah adalah dua ekor kambing untuk satu anak laki-laki, dan satu ekor kambing yang memenuhi syarat untuk satu anak perempuan (Hadist Riwayat Imam Ahmad, al-Tirmidzi, Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, juz 1 hal. 268).

Tetapi bagi yang kurang mampu, untuk anak laki-laki mampu hanya satu ekor, sebab Rasulullah sewaktu mengaqiqahi Hasan dan Husain, menurut keliru satu riwayat, masing-masing hanya satu.

Jika kuantitas kambing tersedia tujuh, baik seutuhnya untuk aqiqah atau sebagian tersedia yang untuk berqurban pada hari raya idul kurban, maka diperbolehkan menggabungkannya dengan menyembelih seekor unta atau seekor sapi (al-Qalyubi, juz 4, hlm. 255).

Dengan penjelasan tersebut, maka mampu diperoleh kejelasan, bahwa penyembelihan aqiqah boleh ditunaikan dengan dengan penyembelihan hewan kurban, dan dibagikan beserta daging qurban.

Bagaimana kalau menyembelih satu ekor kambing dengan dua niat, yakni niat beraqiqah sekaligus berqurban? Dalam hal ini, pendapat ulama dibedakan menjadi dua, sebagian memperlihatkan kalau tersedia orang yang menyembelih seekor kambing dengan niat aqiqah dan qurban sekaligus, maka hal itu udah mencukupi.

Namun, Ibn Hajar memperlihatkan bahwa keduanya tidak mampu saling memasuki, berarti kalau diniati sebagai qurban, maka aqiqahnya tidak mampu masuk, dan begitu juga sebaliknya (Bughyat al-Mustarsyidin, hlm. 257).

Terkait dengan masalah jenis hewan dan persyaratannya, pada dasarnya ketentuan aqiqah tidak banyak berlainan dengan ketentuan ibadah qurban. Imam Abu Zakaria al-Anshari memberikan :

“Aqiqah menyerupi qurban dalam banyak hal, diantaranya jenis (hewan)nya, usia (hewan)nya dan kebugaran (kesehatan, kegemukan)nya…” (Fath al-Wahab, juz 2, hlm. 190).

Maka, sebagaimana halnya binatang yang digunakan dalam qurban, binatang untuk keperluan aqiqah mampu menentukan salah satu empat jenis binatang, yakni kambing, domba, sapi dan unta.

Perbedaannya, kalau dalam berqurban boleh tersedia persekutuan atau penggabungan, maka dalam aqiqah tidak boleh tersedia penggabungan (Fiqh al-Sunnah, jld. 3, hlm.48 ; edisi indonesia, jld 13, hlm.167).

jadi, kalau dalam satu keluarga tersedia dua anak yang lahir, maka tetap dihitung dua, dan ke dua anak tersebut sunnah diaqiqahi.

Jenis domba jelas pernah dipergunakan oleh Rasulullah ketika mengaqiqahi Hasan dan Husein dan juga beliau sendiri (HR. Abu Dawud).

Namun yang paling banyak disinggung dalam hadist adalah kambing, agar biasanya ulama fiqih memperlihatkan bahwa kambing lebih afdhal dibanding dengan binatang lain (Kifayat al-Akhyar, juz 2, hlm. 242).

Adapun sapi dan unta tidak pernah disinggung oleh Rasulullah, tetapi kalau dikiyaskan dengan qurban, amak sapi, kerbau dan unta boleh juga digunakan sebagai hewan aqiqah.

Bahkan bagi kaum berada (the haves, atau konglomerat misalnya), pasti bakal lebih utama kalau hewan aqiqah yang disembelih untuk aqiqah anak-anaknya memiliki nilai manfaat lebih besar dan lebih luas kepada masyarakat, agar pasti sapi dan sejenisnya bakal lebih utama bagi mereka.

Oleh karenanya, para ulama Syafi’iyyah mengemukakan, (bagi kaum berada) sebenarnya unta dan sapi (yang gemuk) lebih afdhal (dijadikan aqiqah) daripada kambing (Kifayat al-Akhyar, juz 2, hlm. 242).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MSI MEG551U Diharapkan pada 2022 – Monitor Gaming OLED 55-Inci

Jelajahi Liburan

Mengatasi Mata Minus Tanpa Kacamata dengan Terapi Ortho-K